Jumat, 24 Juni 2011

inilah daftar kesesatan ahmadiah dan ldii

Inilah Daftar Kesesatan Ahmadiyah dan LDII

Posted by Admin on 3/09/2011 03:30:00 PM in
Analisis,
artikel
| 0 comments
s200/ahmadiyah%2B-%2BLDII
Menurut LPPI & Nahimunkar.com

Berikut ini adalah daftar kesesatan dan penyimpangan akidah Islam oleh
kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Lembaga Dakwah Islam
Indonesia (LDII).
Artikel ini adalah hasil penelitian Lembaga Pengkajian dan Penelitian
Islam (LPPI) berjudul "
Kesesatan LDII dan Ahmadiyah"
yang dirilis nahimunkar.com.

A. KESESATAN AHMADIYAH

1. Penodaan Agama Ahmadiyah dengan Nabi Palsunya Mirza Ghulam Ahmad
(1835-1908M). Mirza Ghulam Ahmad mengaku diutus Allah (sesudah Nabi
Muhammad shallallahu
'alaihi wasallam):
اِنَّا اَرْسَلْنَا اَحْمَدَ اِلَى قَوْمِهِ فَاَعْرَضُوْا وَقَالُوْا
كَذَّابٌ اَشِرٌ
"Sesungguhnya Kami mengutus Ahmad kepada kaumnya, akan tetapi mereka
berpaling dan mereka berkata: seorang yang amat pendusta lagi sombong"
(Tadzkirah,
halaman 385).

Bandingkan dengan ayat Al-Qur'an:
إِنَّا أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ أَنْ أَنْذِرْ قَوْمَكَ مِنْ
قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
"Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya (dengan
memerintahkan): "Berilah kaummu peringatan sebelum datang kepadanya
azab yang pedih" (QS Nuh:
1).

Dalam Tadzkirah itu, Mirza Ghulam Ahmad berdusta, mengatasnamakan
Allah telah mengutus Ahmad (yaitu Mirza Ghulam Ahmad) kepada kaumnya.
Mirza Ghulam Ahmad
telah berdusta, mengangkat dirinya sebagai Rasul utusan Allah,
disejajarkan dengan Nabi Nuh as yang telah Allah utus. Hingga di
ayat-ayat buatan Mirza
Ghulam Ahmad dibuat juga seruan dusta atas nama Allah agar Mirza
Ghulam Ahmad membuat perahu.

2. Mirza Ghulam Ahmad mengaku diutus Allah untuk seluruh manusia
(sesudah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam):
قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْ نِىْ يُحْبِبْكُمُ
اللهُ – وَقُلْ يَآاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّى رَسُوْلُ اللهِ اِلَيْكُمْ
جَمِيْعًا
Artinya: "Katakanlah (wahai Ahmad): Jika kamu (benar-benar) mencintai
Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihimu – dan katakanlah:
"Hai manusia
sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua". (Tadzkirah hal: 352)

Catatan dari LPPI:

Ayat-ayat ini adalah rangkaian dari beberapa ayat suci Al-Qur'an,
yaitu surat Ali Imran 31 dan surat Al-A'raf 158.

Semua ayat ini dibajak dengan perubahan, penambahan, dan pengurangan,
lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam Kitab Suci Ahmadiyah
"TADZKIRAH".

3. Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat Al-Qur'an tentang Nabi Isa as namun
dimaksudkan untuk diri Mirza.
وَ لِنَجْعَلَهُ اَيَةً لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً مِّنَّا وَكَانَ
اَمْرًامَقْضِيًّا – يَاعِيْسَى اِنِّى مُتَوَفِّيْكَ وَرَافِعُكَ
اِلَىَّ وَ مُطَهِّرُكَ مِنَ
الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَجَاعِلُ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْكَ فَوْقَ
الَّذِيُنَ كَفَرُوْا اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – ثُلَّةٌ مِنَ اْلاَوَّ
لِيْنَ وَثُلَّةٌ مِنَ
اْلآَخِرِيْنَ
Artinya:"Dan agar Kami dapat menjadikannya suatu tanda bagi manusia
dan sebagai rahmat dari Kami, dan hal itu adalah suatu perkara yang
sudah diputuskan
- Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir
ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku dan mensucikanmu dari orang-orang
yang kafir dan
menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang
kafir hingga hari kiamat - Yaitu Segolongan besar dari orang-orang
yang terdahulu,
dan segolongan besar (pula) dari orang yang kemudian". (Tadzkirah hal: 396)

Catatan dari LPPI:

Ayat-ayat ini adalah rangkaian dari beberapa ayat suci Al-Qur'an,
yaitu surat Maryam ayat 21, Ali Imran ayat 55, dan Al-Waqi'ah ayat
39-40.

Semua ayat ini dibajak dengan perubahan, penambahan, dan pengurangan,
lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam Kitab Suci Ahmadiyah
"TADZKIRAH".

4. Ahmadiyah Memiliki Kitab Suci sendiri namanya Tadzkirah, yaitu
kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas). Mirza Ghulam Ahmad mengaku
diberi wahyu Allah:
اِنَّ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا- قُلْ
اِنَّمَا اَناَ بَشَرٌ يُّوْحَى اِلَيَّ َانَّمَآ اِلَهُكُمْ اِلَهٌ
وَاحِدٌ
Artinya: "Bahwasanya langit dan bumi itu keduanya adalah sesuatu yang
padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya – katakanlah sesungguhnya
aku (Ahmad)
ini manusia, yang diwahyukan kepadaku bahwasannya Tuhan kalian adalah
Tuhan yang Maha Esa". (Tadzkirah halaman: 245)

Ayat-ayat buatan Mirza Ghulam Ahmad itu dicomot dari sana-sini dengan
mengadakan pengurangan dari ayat-ayat suci Al-Qur'an, dan penyambungan
yang semau-maunya
yaitu surat Al-Anbiya' ayat 30 dan surat Al-Kahfi ayat 110.
أَوَلَمْ يَرَالَّذِيْنَ كَفَرُوْآ أَنَّ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ
كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا
Artinya: "Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui
bahwasanya langit dan bumi itu keduanya adalah suatu yang padu,
kemudian Kami pisahkan antara
keduanya". (Qs Al-Anbiya: 30).
قُلْ اِنَّمَآ اَناَ بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوْحَى اِلَيَّ أَ نَّمَآ
اِلَهُكُمْ اِلَهٌ وَاحِد
Artinya: "Katakanlah: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia
seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu
itu adalah Tuhan
Yang Esa". (Qs. Al-Kahfi: 110).

Semua ayat ini dibajak dengan perubahan maksud, pengurangan, lalu
dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam Kitab Suci Ahmadiyah "TADZKIRAH".
Ketika ayat Al-Qur'an
bicara qul (katakanlah) di situ maksudnya adalah Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam. Sehingga manusia yang diberi wahyu dalam
ayat Al-Qur'an itu
adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Namun secara licik,
Mirza Ghulam Ahmad telah memlintir maksud ayat Al-Qur'an itu ketika
dia masukkan
ke dalam apa yang dia klaim sebagai wahyu untuk dirinya, maka manusia
yang diberi wahyu itu adalah Mirza Ghulam Ahmad. Ini jelas-jelas Mirza
Ghulam Ahmad
telah berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, sekaligus
menyelewengkan dan menodai kitab suci umat Islam, Al-Qur'anul Karim,
dengan cara keji.

5. Merusak aqidah/keyakinan Islam:

a. Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad
اَنْتَ مِنِّىْ وَاَناَ مِنْكَ
"Kamu berasal dari-Ku dan Aku darimu" (Tadzkirah, halaman 436).

b. Mirza Ghulam Ahmad, mengaku berkedudukan sebagai anak Allah. Ini
Allah dianggap punya anak:
اَ نْتَ مِنِّى بِمَنْزِلَةِ وَلَدِىْ
"Kamu di di sisi-Ku pada ke-dudukan anak-Ku" (Tadzkirah halaman 636).

6. Menganggap semua orang Islam yang tidak mempercayai Mirza Ghulam
Ahmad sebagai Rasul adalah musuh. Kitab Tadzkirah halaman 402:
سَيَقُوْلُ الْعَدُوُّ لَسْتَ مُرْسَلاً
"Musuh akan berkata: kamu (Mirza Ghulam Ahmad) bukanlah orang yang
diutus (Rasul)" (Tadzkirah halaman 402)

7. Selain golongannya maka dianggap kafir dan dilaknat.

Tadzkirah, halaman 748-749:
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الَّذِىْ كَفَرَ
"Laknat Allah ditimpakan atas orang yang kufur."
َانْتَ اِمَامٌ مُّبَارَكٌ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى مَنْ كَفَرَ
"Kamu adalah Imam yang di-berkahi, Laknat Allah ditimpa-kan atas orang
yang kufur."
بُوْرِكَ مَنْ مَّعَكَ وَمَنْ حَوْلَكَ.
"Kamu adalah Imam yang di-berkahi, Laknat Allah ditimpa-kan atas orang
yang kufur."

8. Memutar balikkan ayat-ayat Al-Qur'an. Contohnya:
تَبَّتْ يَدَآ اَبِيْ لَهَبٍ وَّتَبَّ مَاكَانَ لَهُ اَنْ يَّدْخُلَ
فِيْهَا اِلاَّ خَائِفًا
"Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa -
Dia itu tidak masuk ke dalamnya (neraka), kecuali dengan rasa takut."

Di dalam Al-Qur'an, bunyi ayatnya:
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَب مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَب
"Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa.
Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan"
(Qs Al-Lahab:
1-2).

A. BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII

Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan
pelarangan Islam Jama'ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran
serupa

1. LDII sesat.

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005,
merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam
Indonesia) dan Ahmadiyah
agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat
meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

"Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk
bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang
menyimpang dari ajaran
Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat,
seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan
sebagainya. MUI supaya melakukan
kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang
berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa
tentang keberadaan
faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran
sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada
pemerintah untuk mengaktifkan
BAKORPAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat
maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis
Ulama Indonesia,
Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan
Pendangkalan Aqidah).

2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jamaah LDII.

Dalam Makalah LDII dinyatakan: "Dan dalam nasihat supaya ditekankan
bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar
jama'ah, mereka
itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli
neraka, yang tidak boleh dikasihi," (Makalah LDII berjudul Pentingnya
Pembinaan Generasi
Muda Jama'ah dengan kode H/97, halaman 8).

3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung
menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai'at mereka terhadap
LDII, Oktober 1999.
Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka
bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang
luar Kerajaan
Mafia Islam jama'ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam
kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama'ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu
BINATANG. (Lihat:
surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai'atnya terhadap
LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP
LDII, Imam Amirul
Mu'minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober
1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama'ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta,
cetakan 10, 2001,
halaman 276- 280).

4. Menganggap najis Muslimin di luar jama'ah LDII dengan cap sangat
jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang
berjudul Rangkuman
Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree
nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun
2000. Pada poin
ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): "Dengan banyaknya bermunculan
jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita
(maksudnya, LDII,
pen. ). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu
jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap
benar, akhirnya
terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan.
Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk
bosok kabeh."
(CAI 2000, Rangkuman Nasihat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin
ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).

5. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam
kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain
golongannya, hingga mereka
membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya
mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur
Hasan Ubaidah. Itu
tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan
Ubaidah dengan nama 'Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di
akhir buku ditulis:
KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII.

Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain
dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa
Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang
dikelola dan dikampanyekan
oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata
investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit
diambil, apalagi
bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor
bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai
hampir 11 triliun
rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII
Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari
penduduk Kertosono
Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu
Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp
959 juta, dan
Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari
Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar.
Paling banyak
dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban
sebesar Rp900 miliar. (Sumber: Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari
sampai Agustus
2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC
Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).

7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam
Jama'ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran
yang sangat bertentangan
dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah
memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan
negara. (Jakarta,
06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia, Ketua Umum: KH Hasan Basri, Sekretaris Umum: H. S.
Prodjokusumo.

8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama'ah, Darul
Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat
bertentangan
dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah
memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan
negara. (Jakarta,
20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, KH Abdullah
Syafi'ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

9. Pelarangan Islam Jama'ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun
1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D. A. /10/1971
tentang: Pelarangan
terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama'ah jang bersifat/
beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits,
Djama'ah Qur'an Hadits,
Islam Djama'ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama'ah (JPID), Jajasan
Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang
mempunyai sifat dan
mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua:
Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam
keputusan ini
jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan:
Djakarta pada tanggal:
29 Oktober 1971, Djaksa Agung R. I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku
LPPI tentang Bahaya Islam Jama'ah, Lemkari, LDII (1999); Akar
Kesesatan LDII dan
Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

11. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat,
ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan
Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor
Jenderal TNI bahwa "Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa
membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari,
LDII, Darul Hadis,
Islam Jama'ah." (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang
Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam
Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma'ruf
Amin menyatakan, Fatwa
MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma'ruf Amin
menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI
(Juli 2005)
yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII
dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!" (Sabili,
No 21 Th XIII, 4 Mei
2006/ 6 Rabi'ul Akhir 1427, halaman 31).

Kesesatan Sistem Manqul LDII

LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah
Lubis adalah: "Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru;
telinga langsung mendengar,
dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat
buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja
yang tidak manqul
sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah
mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi
buku yang telah
diijazahkan kepadanya itu". (Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam
Jama'ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal. 24).

Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul
hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang
mendengarkan ucapannya hendaklah
memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang
lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat.
Dalam sebuah
hadits beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا
كَمَا سَمِعَهَا.
Artinya: "Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu
menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar".
(Syafi'i dan Baihaqi).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakan kepada
orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada
orang lain seperti
yang ia dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari
dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa
disampaikan dengan
lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran
manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya
membuat pengikutnya
fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat
tergantung dan terikat dengan apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan
Ubaidah). Padahal
Allah Subhanahu wa Ta'ala menghargai hamba-hambanya yang mau
mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk
diikutinya. Firman-Nya:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا
إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَاد الَّذِينَ
يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ
أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ
أُولُو الْأَلْبَاب
"Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan
kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu
sampaikanlah berita itu
kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa
yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah
diberi Allah
petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal" (Qs
Az-Zumar: 17-18).

Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul
dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk
mendengarkan perkataan, hanya
saja hrus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang
mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan
Ubaidah yang kini digantikan
oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir.
Maka orang yang menetapkan harus/ wajib manqul dari Nur Hasan atau
amir itulah ciri-ciri
orang yang tidak punya akal. (Lihat: Buku Bahaya Islam Jama'ah Lemkari
LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260).

Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:

1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama'ah LDII.

2. Menganggap najis Muslimin di luar jama'ah LDII dengan cap sangat
jorok, turuk bosok (Jawa: vagina busuk).

3. Menganggap shalat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang
LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya
mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur
Hasan Ubaidah. Itu
tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan
Ubaidah dengan nama 'Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di
akhir buku ditulis:
KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang
sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias
bohong.

Diskrispi tentang LDII:

LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Pendiri dan pemimpin tertinggi
pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir
bin Irsyad.
Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia,
tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam
Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia pada tahun 1971
(SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D. A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).
Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam
Jama'ah yang
didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol).
Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama
dengan Lembaga
Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972,
tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII.
Maka perlu dipertanyakan
bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI
atau nama sebelumnya Islam Jama'ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.
). Pengikut tersebut
pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal
doktrin imamah dan jama'ah (yaitu: Bai'at, Amir, Jama'ah, Taat) dari
seorang Jama'atul
Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai'at

pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama'ah termasuk sang Madigol
sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik
Kementrian Dalam Negeri
RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung
1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan
Jenderal Ali Moertopo.
LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa
Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah
pimpinan KH.
Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri)
dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21
November 1990 menjadi
LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat: Jawa Pos, 22
November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama'ah
Lemkari LDII, LPPI
Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando "Sistem

Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: "Bai'at,
Jama'ah, Ta'at" yang selalu ditutup rapat-rapat dengan sistem:

"Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah."
(lihat situs: alislam. or. id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur'an dan As-Sunnah baru sah
diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya),
maka anggapan itu
sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang.
Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan
najis (Lihat surat
21 orang dari Bandung yang mencabut bai'atnya terhadap LDII alias
keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam
Amirul Mu'minin Pusat
, dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam
Jama'ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276-
280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya
bernama Lemkari, Islam Jama'ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan
Ubaidah Madigol Lubis
(Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa
Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang
sesat model ini: kaku
–kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi
sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada
doktrin bahwa mencuri
barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena
ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya.
(Lihat buku Bahaya
Islam Jama'ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara
rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka
diberi ajaran
tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan
doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar.
Hanya jama'ah
mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat
amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam
itu harus
ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik
menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu
Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama'ahnya, katanya untuk saham
pendirian pabrik
tenun. Para jama'ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang
menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk
disetorkan kepada Nurhasan
sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak
ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai
ada yang menanyakannya
maka dituduh "tidak taat amir", resikonya diancam masuk neraka, maka
untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa
yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh
LDII dengan
iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda
duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang
dijanjikan. Padahal
dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah
duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah.
(Sumber Radar Minggu,
Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII
dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC Shodiq, LPPI Jakarta, 2004).
[haji/data
ada di LPPI]

Source: http://www.nahimunkar.com/kesesatan-ldii-dan-ahmadiyah/

(voa-islam.com)

artikel inflasi

inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh
berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk
juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.
[1]
Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai
mata uang
secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu
menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus
dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan
uang
yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah
CPI
dan
GDP Deflator.

Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada
di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi
apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.